Kepala Staf Staf Gedung Putih, Reince Priebus mengatakan pemerintahan
Donald Trump sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menempatkan
Pakistan dalam daftar tersebut.
"Kami memiliki alasan untuk memilih tujuh negara ini, yaitu berdasarkan
pengakuan oleh Kongres dan pemerintahan mantan Presiden Barack Obama
bahwa kekerasan banyak terjadi di semua negara ini," kata Priebus,
Minggu, 29 Januari 2017.
Menurut Priebus kebijakan itu dibuat demi kepentingan nasional Amerika Serikat.
"Kami dapat memperluas kebijakan itu ke negara-negara yang memiliki
masalah yang sama, seperti Pakistan. Mungkin kami harus melakukannya di
masa depan, "kata Priebus seperti yang dilansir Nation hari ini, 30
Januari.
Pernyataan Priebus merupakan pengakuan terbuka pertama
pemerintahan Donald Trump tentang kemungkinan menempatkan Pakistan
dalam daftar larangan masuk Amerika Serikat. Sedangkan saat ini saja,
rakyat dari Pakistan dan Afghanistan harus menjalani penyaringan dan
pemeriksaan yang ketat jika ingin masuk ke AS.
Donald Trump
akhir pekan lalu menandatangani keputusan eksekutif yang melarang semua
imigran dan pemegang visa dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki
Amerika Serikat selama 90 hari. Tujuh negara yang disebutkan dalam
urutan yang Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.
Kebijakan itu lantas menciptakan kekacauan dan kebingungan dari
wisatawan Timur Tengah dan Afrika Utara yang mengatakan bahwa
pemerintahan Donald Trump memalukan dan diskriminatif. Kebijakan itu
juga mendapat kritik dari sekutu AS, termasuk Prancis dan Jerman,
kelompok Arab-Amerika dan organisasi hak asasi manusia.
NATION|NEW YORK TIMES|YON DEMA