"Prinsip konstitusi saya kira jelas bahwa yang namanya keadilan dan
kesetaraan itu harus terus diperjuangkan," kata Presiden Joko Widodo
sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Senin, 30
Januari 2017.
Sebagaimana telah diberitakan, pada hari Jumat lalu, 27 Januari 2017,
Donald Trump menandatangani surat perintah (executive order) yang
melarang warga muslim dari tujuh negara masuk ke AS. Ketujuh negara itu
adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Surat perintah larangan masuk ke AS itu tidak berlaku permanen. Untuk
warga muslim biasa, larangan masuk berlaku selama 90 hari. Sedangkan
untuk pengungsi dari Suriah, larangan berlaku selama 120 hari.
Kebijakan itu memicu banyak protes. Di berbagai bandara Amerika Serikat,
ratusan hingga ribuan warga AS unjuk rasa meminta muslim dari tujuh
negara terlarang untuk diperbolehkan masuk. Sementara itu, dalam
perhelatan Screen Actors Guild, berbagai selebritas menuding kebijakan
Trump tidak adil dan paranoid karena membeda-bedakan warga yang hendak
masuk ke AS untuk mencari perlindungan.
Trump pun disebut-sebut
memilih warga negara muslim yang dilarang berdasarkan kepentingan
bisnisnya. Sebab, ia tidak memasukkan Turki yang ancaman terorisnya juga
besar. Trump memiliki bisnis di negeri itu.
Presiden Joko
Widodo mengakui bahwa kebijakan Trump itu tidak berdampak ke Indonesia
yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, ia meminta warga untuk tetap
tenang dan tidak resah. "Kita (saat ini) tidak terkena dampak
kebijakannya. Kenapa resah?"
Secara terpisah, Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia meminta warga Indonesia yang akan berkunjung
ke AS atau berada di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut
menjaga ketertiban umum. “Apabila terjerat masalah imigrasi, bisa
menghubungi seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di AS untuk meminta
bantuan."
Layanan hotline 24 jam telah diaktifkan. “Pemerintah
Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus
mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang
mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI
Muhammad Iqbal
ISTMAN MP