"Saya tahu kalian semua tertarik akan perintah eksekutif itu. Bisa saya
tegaskan bahwa tidak ada larangan untuk warga Indonesia," ujar Donovan
saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Pada hari Jumat lalu, Donald Trump menandatangani surat perintah
(Executive Order) yang intinya adalah melarang muslim dari tujuh negara
berpenduduk mayoritas muslim masuk ke AS yang dianggap berbahaya karena
diduga menjadi lokasi koordinasi dan operasi kelompok teroris seperti
ISIS. Ketujuh negara itu adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia,
Sudan, dan Yaman.
Hal itu tak pelak menimbulkan kegemparan di berbagai tempat. Banyak
warga muslim dari Timur Tengah tertahan di bandara saat sudah tiba di
AS. Di sisi lain, warga Indonesia khawatir ke depannya bakal masuk dalam
cakupan perintah eksekutif itu mengingat penduduk Indonesia mayoritas
muslim dan beberapa kali menjadi target aksi teror.
Hal itu tak pelak menimbulkan kegemparan di berbagai tempat. Banyak
warga muslim dari Timur Tengah tertahan di bandara saat sudah tiba di
AS. Di sisi lain, warga Indonesia khawatir ke depannya bakal masuk dalam
cakupan perintah eksekutif itu mengingat penduduk Indonesia mayoritas
muslim dan beberapa kali menjadi target aksi teror.
Donovan juga menyampaikan bahwa AS selalu mengevaluasi kebijakan atau
prosedur keamanan mereka di seluruh dunia. Oleh karena itu, perintah
eksekutif itu akan dikaji kembali setelah 90 hari. "Segala pernyataan
akan keamanan AS mengacu pada evaluasi situasi keamanan AS. Kami cukup
percaya diri akan situasi saat ini," ujarnya.
Secara terpisah,
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa warga Indonesia tak perlu
resah akan perintah eksekutif yang dikeluarkan Donald Trump. Namun, ia
menyindir perintah tersebut dengan memberikan pernyataan bahwa
keseteraan dan keadilan adalah suatu hal yang perlu diperjuangkan.
"Prinsip konstitusi (Indonesia) saya rasa jelas," ujarnya.